quickq 官方网站quickq 官方网站

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Warta Ekonomi,quickq稳定版官网入口 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah  EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

赞(96)
未经允许不得转载:>quickq 官方网站 » Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara