Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关推荐
- Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- 2025美国游戏设计学校排名
- 2025年韩国艺术大学排名榜
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024